Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Aturan PSBB, 3 Panti Pijat di Tangerang Disegel

Langgar Aturan PSBB, 3 Panti Pijat di Tangerang Disegel Satpol PP Gerebek panti pijat di Tangerang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel tiga panti pijat lantaran melanggar aturan daerah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya panti pijat tersebut sudah diberikan teguran dan peringatan.

"Kita dapatkan informasi bila ada sejumlah tempat panti pijat yang buka di tengah PSBB, dan kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Saat dicek, memang betul kalau lokasi itu buka, hingga akhirnya kita lakukan tindakan tegas," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Senin (24/8).

Dia menerangkan, penyegelan tiga tempat usaha panti pijat itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang disampaikan pada Minggu malam kemarin. "Tiga-tiganya di wilayah kecamatan Panongan," jelasnya.

Bambang menegaskan, bila penegakan Perda berupa penyegelan tempat usaha tersebut, dilakukan berdasarkan SOP, khususnya dalam aturan PSBB.

"Ini sudah sesuai SOP, di mana tahapannya kita imbau dan tegur, lalu karena masih membandel kita langsung segel hingga mencabut izin operasional," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati beberapa orang yang diketahui merupakan karyawan dari tempat panti pijat tersebut.

"Ada beberapa orang pegawai, kita data dan kita berikan pembinaan," jelas Bambang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP