Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo, ini Perannya
Nilai proyek tersebut sebesar Rp135,8 miliar yang berasal dari anggaran rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) Pelindo I tahun 2018-2020.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I Belawan.
"Tersangka baru adalah RS karyawan swasta yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) periode 2016–2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi, Senin (13/10).
Husairi menjelaskan RS berperan menjadi konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Nilai proyek tersebut sebesar Rp135,8 miliar yang berasal dari anggaran rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) Pelindo I tahun 2018-2020.
RS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 untuk masa 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti mengenai keterlibatan tersangka dalam proses pengawasan proyek kapal tunda tersebut,” ucap Husairi.
Husairi juga menjelaskan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu AHP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 dan BS, bekas Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.