Kejati Sumsel Tetapkan Lagi 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Total 11 Orang
Menurut dia, keduanya turut menikmati uang negara dalam pembangunan masjid dengan total anggaran Rp130 miliar. Untuk lebih jelasnya akan disampaikan penyidik dalam waktu dekat.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dengan demikian, sejauh ini sudah 11 orang berstatus yang sama, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Kedua tersangka baru adalah Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel Agustinus Antoni dan leader tim pembangunan dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, termasuk juga diambil keterangan hingga sore tadi.
"Ya bener ada penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ungkap Khaidirman, Jumat (1/9).
Menurut dia, keduanya turut menikmati uang negara dalam pembangunan masjid dengan total anggaran Rp130 miliar. Untuk lebih jelasnya akan disampaikan penyidik dalam waktu dekat.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan masjid itu," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring untuk dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang seraya menunggu kelengkapan berkas perkara dan pelimpahan ke pengadilan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akmad Najib.
Diketahui, awal tahun ini penyidik menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Belum lama ini, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Kepala BPKAS Sumsel Laonma PL Tobing, dan Mudai Madang selaku Bendahara Pembangunan.
Baca juga:
Novel Baswedan: Ini Belum Berakhir, Pejabat Korup Tidak Boleh Dimaklumi
10 Anggota Ditahan KPK, Ketua DPRD Muara Enim Sebut Kinerja Dewan Tak Terganggu
Korupsi APBDes, Mantan Kades di Sidoarjo Diciduk
Ketua KPK Firli: Siapapun Melakukan Korupsi Adalah Pengkhianat Pancasila
KPK: Pemberantasan Korupsi Harus Kompak Hulu ke Hilir Termasuk Remisi Napi Korupsi
KPK akan Panggil Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Dugaan Korupsi Barang Jasa