LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Pajar Sidiq (68), terpidana dalam perkara tambang galian C ilegal. Dia diringkus untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

2021-11-17 03:30:00
Buronan Kejaksaan
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Pajar Sidiq (68), terpidana dalam perkara tambang galian C ilegal. Dia diringkus untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.

"Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (16/11) siang sekitar pukul 14.15 Wita di kediamannya di Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Karya Graham di Mataram.

Penangkapan Pajar dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB didukung personel Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah.

Advertisement

"Jadi untuk selanjutnya, kami menyerahkan yang bersangkutan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk dieksekusi ke dalam rutan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Karya menjelaskan, Pajar masuk dalam daftar buronan Kejaksaan terhitung sejak mangkir dari panggilan eksekusi hakim banding pada tahun 2018. "Sudah dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri," ucapnya.

Dalam perkara ini, Pajar terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Modusnya dengan mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dan pasir di wilayah Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.

Advertisement

Pengerukan dilakukan di atas lahan seluas 1,8 hektare dalam periode dua pekan pada bulan Maret 2017. Kegiatannya menghasilkan tanah uruk sebanyak 160 dump truck dan 50 dump truck pasir.

Dalam menjalankan kegiatannya, Pajar tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari gubernur yang merujuk Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga:
9 Tahun Kabur, Koruptor Buruan Kejati Papua Ditangkap di Gianyar
Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi di Dinas Pendidikan Papua Ditangkap
6 Tahun Buron, Terpidana Narkotika dan Pencucian Uang Ditangkap di Surabaya
Buronan Kasus Korupsi Dana Bencana di Sumbar Dibekuk Tim Tabur Kejagung
10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Listrik Bandara Hang Nadim

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.