Kejati Jatim Klaim Selamatkan Aset Senilai Rp1,55 Triliun Sepanjang 2021
Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, keberhasilannya mengembalikan aset dengan nilai yang fantastis itu dilakukannya sepanjang 2021 ini. Pihaknya berupaya mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.
Dalam kurun waktu sepanjang 2021 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,55 triliun. Penyelamatan itu disebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang lahan dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.
Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar. Nilai penyelamatan aset itu pun diklaim naik dibandingkan tahun 2020 lalu yang hanya sebesar Rp697,18 miliar.
Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, keberhasilannya mengembalikan aset dengan nilai yang fantastis itu dilakukannya sepanjang 2021 ini. Pihaknya berupaya mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.
"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya, Jumat (31/12).
Ia menyebut, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.
Dalam perkara penguasaan aset oleh pihak swasta, ia menegaskan akan tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim baru akan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.
"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," pungkasnya.
Baca juga:
Kemenkeu Catat Hibah BMN Rampasan Capai Rp132,27 Miliar
Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Fokus TPPU, Kejar Aset Negara
KPK: Aset Daerah Rp40,25 Triliun Diselamatkan hingga Triwulan III 2021
Kemenkeu Telah Sertifikasi 23.652 Bidang Tanah Hingga November 2021
Kemenkeu Asuransikan Aset 64 Kementerian Lembaga Rp34 Triliun