Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu Catat Hibah BMN Rampasan Capai Rp132,27 Miliar

Kemenkeu Catat Hibah BMN Rampasan Capai Rp132,27 Miliar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi. istimewa ©2021

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat nilai hibah Barang Milik Negara rampasan mencapai Rp132,27 miliar dalam periode 3 tahun terakhir yakni 2019-2021.

"Kami mengambil 3 tahun terakhir di mana kalau kita lihat barang rampasan yang dihibahkan itu di posisi Rp132,7 miliar baik dari KPK maupun dari Kejaksaan," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi, dalam Bincang DJKN, Jumat (10/12).

Selain itu, nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun mencapai Rp500,91 miliar. Secara rinciannya, tahun 2019 mencapai Rp20,6 miliar, tahun 2020 Rp404,06 miliar, dan 2021 Rp76,25 miliar. "Memang tidak banyak, relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun peningkatan status," ujarnya.

Namun yang pasti, dia menegaskan, pengembalian aset rampasan ini tidak hanya melalui lelang, tapi juga dapat melalui jalur penetapan status penggunaan digunakan oleh Kementerian lembaga maupun jalur hibah kepada pemerintah daerah.

Purnama menyebutkan secara rinci Kementerian dan Lembaga yang menerima PSP BMN rampasan dalam jumlah yang cukup besar. Di antaranya Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan.

"Siapa saja ya yang menerima BMN PSP penetapan status penggunaan itu, dari sini ke lihat bahwa beberapa lembaga di antaranya ATR/BPN ada Rp 41,9 miliar, Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar," ujarnya.

Selanjutnya

Kemudian ada, KASN Rp36,7 miliar, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura (BPWS) Rp32,8 miliar, Kejaksaan Rp203,1 miliar, dan Kementerian Lembaga lainnya yakni KKP, Kementerian BUMN, Kemenkumham, BNN, Polri, KPK, Kemenag, Kemdikbud Ristek, KPU, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial.

Sementara untuk penerima hibah BMN rampasan senilai Rp132,27 miliar diantaranya yang paling besar adalah Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp55,3 miliar, Pemprov Bali Rp46,7 miliar, Pemda DIY Rp19,9 miliar, Pemkab Tapanuli Utara Rp6,8 miliar, Pemkab Banyumas Rp2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp1,3 miliar.

"Jadi terlihat di sini betapa pengelolaan barang rampasan ini sebetulnya kita lakukan dengan transparan kepada siapa ditetapkan status penggunaannya, kepada siapa dihibahkan," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP