Kejati DKI Terima 14 SPDP Tersangka Kerusuhan 22 Mei
SPDP itu dikeluarkan untuk sebagian dari 447 orang yang sudah ditetapkan tersangka kerusuhan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima 14 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Sebelumnya, sejumlah orang menjadi tersangka terkait peristiwa itu.
"Sudah ada. Jumlahnya sekitar 14 SPDP, jadi Kejaksaan Tinggi sudah menerima. Semua dari Polda," tutur Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
SPDP itu dikeluarkan untuk sebagian dari 447 orang yang sudah ditetapkan tersangka kerusuhan.
"Jaksa yang ditunjuk masing-masing kan 14 SPDP itu. Satu SPDP itu terdiri dari rata-rata 4 sampai 5 orang," jelas dia.
Selain itu, Kejaksaan juga telah menerima 25 SPDP tersangka kasus pidana makar. Hanya saja dia kembali enggan membeberkan rincian SPDP tersebut.
Untuk diketahui,Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan untuk 100 dari 447 tersangka kerusuhan 21-22 Mei sudah sesuai prosedur.
"Itu sah, di undang-undang diatur, ada penjaminnya juga, semua sudah sesuai dengan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.
Argo mengaku, tidak mengetahui secara detail identitas 100 tersangka kerusuhan itu dan kapan secara pasti penangguhan penahanannya.
"Suratnya sudah ada. Penangguhan itu sudah diproses beberapa waktu lalu dan dilakukan secara bertahap tidak satu waktu," ucap Argo.
Adapun pertimbangan penangguhan penahanan terhadap 100 tersangka tersebut, merupakan subjektivitas dari penyidik.
"Dasar pertimbangannya adalah subjektivitas penyidik," ujarnya dikutip dari Antara.
"Untuk tersangka makar ada 25 SPDP yang kami sudah terima," Mukri menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari Ini, Polisi Panggil Ustaz Lancip Soal Ucapan Kerusuhan 21-22 Mei
Polri Tegaskan Kasus Soenarko dan Kivlan Zen Berbeda
Polisi akan Periksa Eks Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei
Kivlan Zen Ngacir usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penyandang Dana 22 Mei
Ketum PBNU Nilai Pembentukan Tim Pencari Fakta Kerusuhan 22 Mei Tidak Perlu
Didesak Bentuk TGPF, Jokowi Minta Polisi Diberi Waktu Khusus Ungkap Kerusuhan 22 Mei
Kompolnas: Tak Ada Satu Pun Laporan Terkait Kerusuhan 22 Mei