Kejati DKI Selidiki Dugaan Korupsi Tanah di Cipayung oleh Dinas Pertamanan Jakarta
Penyelidikan perkara tanah tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memulai penyelidikan baru kasus mafia tanah yang sudah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak mengatakan pihaknya membidik dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Lokasi tanah tersebut berada di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/11).
Leonard menuturkan, penyelidikan dugaan korupsi itu dimulai setelah keluar surat perintah penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai lokasi tanah yang diduga terjadi korupsi. Kejagung khawatir menganggu kerja penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
"Jadi informasi yang dikecualikan dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), maka belum bisa disampaikan secara detail," tegasnya.
Dia menambahkan, penyelidikan perkara tanah tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah.
Baca juga:
Mafia Tanah yang Gelapkan Tanah Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidang
Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir
Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Ini ART yang Gelapkan Aset Senilai Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir
Keluarga Nirina jadi Korban Mafia Tanah, 2 Notaris Berstatus Tersangka Diperiksa