Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Nirina jadi Korban Mafia Tanah, 2 Notaris Berstatus Tersangka Diperiksa

Keluarga Nirina jadi Korban Mafia Tanah, 2 Notaris Berstatus Tersangka Diperiksa Nirina Zubir. Instagram/nirinazubir_©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua notaris asal Jakarta Barat, berinisial Ina Rosaina dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami artis peran Nirina Zubir. Selain mereka, ada tiga orang tersangka lainnya yakni Riri Kasmita dan Endrianto selaku mantan ART Nirina serta Faridah notaris asal Tanggerang.

Ina Rosaina dan Erwin Riduan hari ini memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

"Jadi ada 5 tersangka yang kita amankan. Tiga yang ditahan, dan dua ini masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11).

Kasus mafia tanah yang dialami Nirina masih didalami penyidik. Yusri menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dengan nilai kerugian Rp17 miliar.

"Ini masih kita lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," sebutnya.

Kronologi Penipuan

Yusri menjelaskan, jika kasus ini bermula dari tersangka Riri yang menjadi otak pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Dia menipu almarhum Cut Indria Martini, ibunda Nirina.

"Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pertama pembayaran PBB nya, dikasih surat kuasa oleh almarhum. Tetapi berkembang, karena terlalu dipercaya oleh almarhum bahkan sertifikatnya pun dipegang si pembantu ini," sebut Yusri.

Merasa telah dipercaya, Riri mengajak suaminya Endrianto mengubah enam surat sertifikat tersebut dengan membuat akta kuasa jual beli. Perubahan dilakukan dengan memalsukan tanda tangan untuk selanjutnya beberapa sertifikat diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Ke mana hasilnya ini, yang kemudian dia gadaikan, lagi, dengan mengajak satu notaris untuk membantu. Kemudian notaris ini mengubah nama menjadi si pelaku dan kemudian digadaikan lagi ada yang Rp1,3 M Rp1,4 M. Ini yang kemudian dipakai para pelaku ini dengan dibagi rata," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, artis Nirina Zubir bertandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/11). Nirina ingin memantau perkembangan kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan milik orangtuanya. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pada 3 Juni 2021 lalu.

Dia mempertanyakan kepada polisi terkait 2 orang tersangka yang masih bebas usai ditetapkan tersangka. Salah satunya yang dimaksud Nirina adalah Ina Rosaina.

"Kita sekarang cek laporan kan sejauh ini kita sudah tiga orang ditahan. Masih ada dua orang lagi, sejauh ini sudah ada panggilan tapi belum datang," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu.

Nirina meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengawal kasus mafia tanah yang dialaminya. "Kami dengar adalah pengurus ikatan notaris Indonesia Jakarta Barat. Jadi istilahnya ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," ujar dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP