LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati DKI sebut Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar tanpa jual aset

Kejati DKI sebut Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar tanpa jual aset. Samadikun melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditunaikan untuk dipastikan segera diserahkan kepada negara.

2018-05-17 14:27:31
Kasus BLBI
Advertisement

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis uang pengganti koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, Rp 87 miliar kepada Bank Mandiri. Seluruh uang tersebut dibayarkan secara tunai tanpa adanya penjualan aset secara lelang dari Kejaksaan Agung.

"Dengan pelunasan ini artinya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan. Sudah selesai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).

Menurut Tony, dalam proses awal, Samadikun melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditunaikan untuk dipastikan segera diserahkan kepada negara.

Advertisement

"Secara resmi sudah saya serahkan pembayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," ujar dia.

Tony meminta kepada terpidana lain yang memiliki kasus serupa dengan Samadikun untuk mengikuti langkah tersebut. Kejaksaan tidak segan untuk mengambil langkah tegas seperti pelelangan aset terpidana jika menyepelekan hal tersebut.

"Pesan yang jelas terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban terhadap negara, hendaknya segera melaksanakan kewajibannya kepada negara," kata Tony.

Advertisement

Total dana talangan BLBI yang dikorupsi Samadikun sendiri sebesar Rp 169 miliar. Sebelumnya dia mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 ke Kejari Jakpus.

Samadikun merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian China.

‎Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.

Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Koruptor Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar secara tunai
Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI
KPK tunggu jadwal sidang perdana eks Kepala BPPN terkait kasus BLBI
Kasus SKL BLBI, Syafruddin Arsyad jalani sidang perdana 14 Mei
Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung besok jalani sidang perdana
Mantan Kepala BPPN jalani sidang perdana kasus BLBI dalam kondisi sakit

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.