Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI

Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsad Temenggung. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsad Temenggung, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaaan atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5). Atas perbuatannya ia didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, Syafruddin, melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Syafruddin membantah hal tersebut. Ia mengatakan dalam kebijakan itu telah mengikuti seluruh aturan yang ada.

"Jelas dari dakwaan tadi itu jelas error impersona. Yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan," katanya usai menghadiri sidang dakwaan.

Sementara itu, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan JPU KPK prematur. Dakwaan tersebut telah tercantum dalam MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) di mana di dalamnya diatur secara detail perjanjian antara kedua belah pihak yaitu antara pemerintah dan para debitur BLBI. Dalam MSAA juga diatur mekanisme penyelesaiannya.

"Semuanya sudah diatur di sana. Oleh karenanya diatur dalam satu perjanjian dan perjanjian itu sampai hari ini masih berlaku dan di dalamnya itu ada klausa-klausa yang menyatakan bahwa apabila para pihak itu tidak puas terhadap apa yang diputuskan, maka mereka dapat mengajukan komplain dan mengajukan gugatan ke pengadilan," terang Yusril.

Yusril mengatakan jika mengacu pada MSAA, kasus ini telah dianggap selesai secara perdata. "Sudah 19 tahun lamanya MSAA ini ada dan sudah ditutup dan dianggap sudah selesai semuanya. Itu tidak pernah ada gugatan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini. Jadi kasus ini dianggap sudah selesai dalam perdata," jelasnya.

KPK kemudian menganggap ada unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL ini yang berdasarkan pada audit BPK. Sebelumya keputusan yang diambil oleh KKSK pada 2004 didasarkan atas audit dari BPK pada waktu itu yg menyatakan bahwa kasus BDNI telah selesai seluruhnya sehingga bisa diterbitkan SKL.

Yusril menyampaikan pada 2017 audit kembali lagi. Audit invenstigasi dilakukan atas permintaan KPK dan hasilnya lain. "Itu menjadi tanda tanya juga dari kami, karena tidak ada pada tahun 2004 itu, dan telah melahirkan satu kebijakan oleh karena hasil audit BPK yang sudah ada pada tahun 2004 itu ," terangnya.

Kebijakan tersebut tak bisa dianulir oleh kebijakan BPK yang baru. "Hasil audit BPK itu surut ke belakang. Itu yang tidak mungkin dilakukan dalam hukum ketika diketahui bahwa sebenarnya Pak Syafruddin tidak menjual aset itu. Itu kan dijual oleh PT PPA pada masa 2007, pada waktu itu sudah dibawah Presiden yang baru SBY, Menteri Keuangannya juga sudah berubah dan (Syafruddin) tidak lagi menjadi Ketua BPPN," papar Yusril.

Dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi, Syafruddin akan menyampaikan hal tersebut. Syafruddin juga diketahui telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

"Karena Pak Syafruddin mengatakan dia tidak mendapatkan perlindungan satuan hukum. Kalau kita lihat UU tahun 2002, ada tiga klausul masalah BLBI itu. Bagi mereka yang sudah selesai keuangannya diterbitkan keterangan lunas dan harus diberikan kepastian hukum. Kepastian hukumnya tidak ada, karena terus-terus ditarik ulurnya. Itu saya kira-hal penting yang akan dikemukakan," tutupnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim

Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya