LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejari TTU Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015. Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Senin (15/3) malam.

2021-03-16 06:34:06
Kasus korupsi
Advertisement

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015. Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Senin (15/3) malam.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Yoksan MDE Bureni (Pejabat Pembuat Komitmen), Miquel E Selan (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan Ongky J Manafe (Direktur CV Berkat Mandiri). Mereka dititipkan di sel Mapolres TTU untuk 20 hari ke depan.

Penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di RSUD Kefamenanu, Rabu (10/3). Dari keterangan para saksi dan barang bukti, penyidik berkesimpulan ketiganya patut bertanggung jawab secara hukum.

Advertisement

Kajari Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, dengan ditahannya ketiga tersangka, pihaknya segera merampungkan penyidikan. Perkara itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Menurutnya, penyidikan perkara ini masih berlanjut. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. "Penyidik tentunya bekerja secara profesional. Tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini," tegas Roberth, Selasa (16/3).

Kasus ini terjadi saat RSUD Kefamenanu melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2015. Tujuh paket dilelangkan dalam proyek itu dimenangkan tiga perusahaan kontraktor.

Advertisement

Salah satu paket kegiatan itu adalah pengadaan alat-alat kesehatan non-e-katalog dengan nilai kontrak Rp1.462.000.000. Kontrak dimenangkan CV Berkat Mandiri, milik Ongky J Manafe.

Namun ternyata ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu pengadaan dua unit blood bank refrigerator, sedangkan anggarannya sudah dicairkan. Nilai kontrak untuk 2 item barang itu sebesar Rp 425.000.000.

Baca juga:
Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Wagub Riza Sebut Semua Pihak Harus Tanggung Jawab
Janji Kapolda Riau Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dan Pungli
Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp3,2 M, ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka
Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Masih Dibahas
KPK Buka Kemungkinan Panggil Anies Baswedan dalam Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah
KPK Pastikan Kerjasama dengan Pihak Terkait dalam Memburu DPO

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.