Mahfud MD Sebut Tim Pemburu Koruptor Masih Dibahas
Merdeka.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Pemburu Koruptor (TPK) masih dibahas agar tak terjadi tumpang tindih dengan pihak lainnya. Hal ini ia katakan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Tidak, itu melalui mekanisme biasa. Karena yang SK pemburu koruptor itu sekarang masih terus Inpres pemburu koruptor dan pengambilan aset itu terus masih didiskusikan, agar tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas reguler, begitu," kata Mahfud, Senin (15/3).
"Itu sudah ada di sekretariat negara, kita terus mendiskusikannya," tambahnya.
Mahfud menegaskan, saat awal diwacanakan, TPK tersebut sudah menuai banyak reaksi. Termasuk penolakan dari KPK.
"Karena dulu kan begitu dilontarkan, banyak yang tidak setuju, KPK sendiri tidak setuju, katanya ini tumpang tindih saja kan, ini kerjaan-kerjaan rutin. Oke kita dengar semua, lalu kita diskusikan lagi. Jadi itu masih terus dibahas. Tetapi dulu SK yang ada kan masih ada sebenarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak disebut Tim Pemburu Koruptor (TPK) bakal menyerobot fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut Mahfud, KPK mempunyai bidang tersendiri yakni pemberantasan korupsi.
"KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," katanya melalui akun Instagramnya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (14/7).
Ia menegaskan telah mengantongi Inpres (Instruksi Presiden) terkait TPK. Nantinya, tugas TPK yakni mengejar aset dan tersangka terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan.
"Sekarang terus berproses. Karena cantelan-nya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," bebernya.
Nantinya, kata Mahfud, pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat atas adanya TPK. Selain itu, diperlukan kerja sama sesama institusi lainnya.
"Karena ini memang perlu kerja bareng ndak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot, tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," tegasnya.
"(Siapa yang terlibat?) Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkumham, kemudian banyak di Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya