Kejari Surabaya Bakar 350 Juta Pil Koplo Barbuk 400 Perkara Pidana
Disinggung terkait dengan perkara narkoba yang mendominasi selama kurun waktu tiga bulan ini, Didik menyatakan kasus sabu-sabu masih mendominasi.
350 Juta pil koplo barang bukti dari tindak kejahatan, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Selain pil koplo, ada 929 gram sabu, 486 ganja, 46 butir ekstasi, 102.000 pil jenis karnopen yang ikut dimusnahkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai eksekutor, kita lakukan eksekusi pada barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Kamis (13/12).
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti ini didapat dari 400 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama kurun waktu 3 bulan.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin pembakar narkotika atau incenerator milik BNNP.
Disinggung terkait dengan perkara narkoba yang mendominasi selama kurun waktu tiga bulan ini, Didik menyatakan kasus sabu-sabu masih mendominasi.
"Masih perkara narkoba jenis sabu yang banyak kita tangani," ungkapnya.
Baca juga:
Dipasok dari Luar Negeri, 53,3 Kg Sabu Dimusnahkan di Rumah Sakit
Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Umum
Narkoba, Uang Palsu Hingga Kosmetik Palsu Dibakar Kejari Bandung
Kepala BNN Musnahkan 48 Kg Sabu dan 229 Kg Ganja
Polda Riau musnahkan 33 kg sabu dan 81 ribu pil ekstasi
Polresta Denpasar musnahkan sabu & ekstasi senilai Rp 2 miliar