Kejari Siak tetapkan Kadis PMPD tersangka kasus korupsi Simkudes
Kasus ini bermula tahun 2015 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (PMPD) mengadakan pengadaan paket sistem informasi manajeman administrasi dan keuangan desa. Namun aplikasi tersebut malah tidak bisa digunakan, seperti software yang tidak bisa dipakai lagi padahal menggunakan anggaran negara Rp 17,3 juta.
Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak sebagai tersangka. Razak ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kita sudah menetapkan Kadis PMPD (Abdul Rajak) sebagai tersangka dalam kasus Simkudes ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung perkembangan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zondri, Kamis (8/6).
Zondri mengatakan, penetapan tersangka sudah seminggu lalu, yaitu pada tanggal 31 Mei 2017. Itu melalui rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan, jaksa juga melakukan gelar perkara internal dalam menentukan tersangka.
"Dan tim penyidik Kejaksaan masih akan terus memanggil saksi-saksi yang diperlukan untuk melakukan penyidikan kasus ini," jelas Zondri.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (PMPD) mengadakan pengadaan paket sistem informasi manajeman administrasi dan keuangan desa.
Namun aplikasi tersebut malah tidak bisa digunakan, seperti software yang tidak bisa dipakai lagi padahal menggunakan anggaran negara Rp 17.325.000 untuk setiap desa.
"Meskipun dari 122 desa, tidak semuanya yang mengambil software. Namun dari hasil audit BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya 80 desa tertulis mengambilnya," kata Zondri.
Bahkan, Abdul Razak mengambil kebijakan memfasilitasi rekanan dari Jakarta untuk mengambil paket pengadaan dan jasa. Sementara pengajuan dari pihak desa untuk mengambil paket tersebut malah tidak digubris.
Baca juga:
Korupsi kegiatan fiktif, mantan Kadisdik Rokan Hilir divonis 2 tahun
Kasus korupsi Pertamina, kerugian negara capai Rp 9,4 Miliar
Acara buka bersama KPK, pemberantasan korupsi tak boleh pilih kasih
Kasus korupsi pelepasan aset, kantor Pertamina digeledah Bareskrim
Mantan Ketua Komisi VIII bantah terlibat korupsi Alquran
KPK tahan enam tersangka suap DPRD Jatim
Sektor belanja barang dan jasa pemerintah dianggap rawan korupsi