Korupsi kegiatan fiktif, mantan Kadisdik Rokan Hilir divonis 2 tahun
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Misnawati divonis 2 tahun penjara, sedangkan dua anak buahnya Heri dan Jafar selaku tenaga honorer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya divonis penjara atas kasus membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Raden Heru Kuntodewo, di ruang sidang Cakra, Kamis (8/6). Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Misnawati dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan menghukum terdakwa Heri Sutrisno dan Jaafar Sidik dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan subsider 6 bulan," kata hakim Raden.
Selain itu, hakim juga membebankan uang kerugian negara uang kepada terdakwa Heri sebesar Rp 40.500.000 atau subsider 6 bulan kurungan.
"Sedangkan terdakwa Jaafar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 43 juta subsider 6 bulan," kata Raden.
Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aditya dan Micky Kosmero yang menuntut Misnawati dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan terdakwa Jafar Sidik dituntut 5 tahun, dan Heri Sutrisno dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman denda masing masing Rp 200 juta subsider 4 bulan oleh jaksa.
Jaksa juga mewajibkan Misnawati membayar kerugian negara sebesar Rp 140 juta atau subsider 2 tahun. Jaafar Sidik dibebankan membayar sebesar Rp 40.500.000 atau subsider 2 tahun 7 bulan. Sedangkan terdakwa Heri Sutrisno, diwajibkan membayar sebesar Rp 1,6 miliar atau subsider 4 tahun. Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.
Misnawati memerintahkan Heri dan Jafar selaku bawahannya unuk membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Dengan semua administrasi yang ada, anggarannya pun dicairkan.
Jaksa menemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil.
Dari anggaran rutin itu, duit Rp 1,81 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan Misnawati. Uang itu malah digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara membeli kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1,81 Miliar. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya