Kejari Sampang tahan Kadis Lingkungan Hidup diduga korupsi tebu
Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singgih Bektiono terkait kasus dugaan korupsi pengembangan program tebu dengan anggaran sekitar Rp 27 miliar. "Singgih akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.
Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Singgih Bektiono terkait kasus dugaan korupsi pengembangan program tebu dengan anggaran sekitar Rp 27 miliar.
"Singgih akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto seperti dilansir Antara, Selasa (21/2).
Singgih ditahan tim penyidik Kejari karena disangka terlibat kasus dugaan korupsi atas pengembangan program tebu tahun anggaran 2013. Saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Sampang.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sampang telah menahan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah, selaku penyelenggara pada program pengembangan tanaman tebu di Kabupaten Sampang.
Keduanya kini telah diproses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan telah menjalani sidang.
"Berdasarkan fakta di persidangan kedua terdakwa itulah, lalu terungkap bahwa Simggih Bektiono juga terlibat dalam kasus itu," kata Joko Suharyanto.
Penyidik menahanan Singgih di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di ruang penyidik Kejaksaan Sampang.
Penyidik menyampaikan sebanyak 30 pertanyaan terkait keterlibatannya kasus dugaan korupsi program pengembangan tebu saat ia menjabat sebagai pimpinan di institusi itu.
"Penahanan ini yang terpenting juga diketahui publik, karena yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti," terang Kasi Intel Joko Suharyanto.
Sementara, Penasihat Hukum Singgih Bektiono, Arman Syaputra akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dia kan baru pindah dinas ke DLH, jadi tenaganya sangat dibutuhkan, makanya kami ingin mengupayakan untuk penangguhan penahanannya," terang Arman Saputra.
Kasus dugaan korupsi pada program pengembangan tebu di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Sampang itu, merupakan salah satu jenis korupsi yang ditangani tim penyidik kejari setempat.
Kasus dugaan korupsi lainnya yang juga ditangani institusi penegak hukum di Kota Bahari ini adalah kasus dugaan korupsi uang pesangon DPRD Periode 1999-2004 yang juga melibatkan Bupati Sampang Fannan Hasib, kasus pungutan liar dana desa pertama dan kedua, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak bumi dan gas, serta kasus dugaan korupsi program pembangunan beogas.
Baca juga:
KPK sita uang diduga hasil TPPU dari Wali Kota Madiun nonaktif
Polisi sebut dana Yayasan Keadilan Untuk Semua kerap diselewengkan
Ini kinerja penegak hukum usut kasus korupsi di tahun 2016 versi ICW
ICW temukan 47 persen ASN 'hobi' mark up pengadaan barang & jasa
Temuan ICW, wilayah Jatim paling banyak terjadi korupsi selama 2016
ICW: 482 Kasus korupsi rugikan negara Rp 1,4 T di 2016
Duterte janji siap lengser jika terbukti korupsi Rp 527 miliar