LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejari Jantho Aceh Besar Tangkap Ayah Pemerkosa Anak yang Sempat Kabur

Dia menyebut, saat diamankan MA tidak melakukan perlawanan. Kini MA langsung digiring ke Kejari Jantho. Dan, saat ini MA telah dijebloskan ke dalam penjara.

2021-06-25 01:01:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar inisial MA usai dijatuhi hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sempat melarikan diri saat hendak dieksekusi ke dalam penjara.

Namun, sehari berselang pengejaran, MA berhasil diamankan tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho Aceh Besar, pada Kamis siang (24/6).

"Dia kita amankan di salah satu rumah warga di kawasan Lamteumen Timur, tepatnya di jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh," kata Kasubsi Penkum Kejari Jantho Aceh Besar, Ardiansyah kepada Merdeka.com.

Advertisement

Dia menyebut, saat diamankan MA tidak melakukan perlawanan. Kini MA langsung digiring ke Kejari Jantho. Dan, saat ini MA telah dijebloskan ke dalam penjara.

"Sudah kita eksekusi yang bersangkutan itu ke dalam Rutan kelas II B Jantho," tutup Ardiansyah.

Sebelumnya, MA diduga melarikan diri saat hendak di eksekusi. Dia dijemput di rumahnya di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (23/6) kemarin. Saat itu petugas Kejari Jantho Aceh Besar tak menemukan keberadaan MA.

Advertisement

Baca juga:
Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Kabur saat Akan Dieksekusi
Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek
Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum
Perkara Polisi Perkosa Remaja di Polsek Sudah Menuju Tahap Pemberkasan
Polri Pecat Polisi Maluku Utara yang Perkosa Remaja di Polsek
Polisi Hubungi Teman Seangkatan buat Bantu Saudaranya, Malah Diperkosa di Polsek
Anggota Komisi III DPR Minta Polri Pecat Anggota Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Polsek

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.