Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek

Polda Maluku Utara Pastikan Perlindungan Korban Pemerkosaan Polisi di Polsek Ilustrasi korban pemerkosaan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan memastikan perlindungan dan proses rehabilitasi remaja 16 tahun yang menjadi korban perkosaan oknum polisi. Dia menegaskan bahwa saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku Utara. Yang kerap menangani kasus serupa.

"Perkaranya ditangani penyidik kami di unit PPA. yang mana unit PPA ini sudah terbiasa dalam melakukan penanganan terhadap perempuan dan anak," kata dia, saat dihubungi Merdeka.com.

Kondisi korban yang masih di bawah umur, tegas dia, tentu menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Aspek perlindungan korban pasti diutamakan.

"Yang berurusan ini adalah anak di bawah umur tentu akan dilakukan secara profesional dengan melibatkan perlindungan daripada si anak," jelas dia.

Selain dari polisi, korban juga mendapatkan perlindungan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Doana. "Korban juga memilih perlindungan dari salah satu LSM yang ada di Maluku Utara terkait dengan masalah itu," tandas dia.

Sebelumnya, Polri memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya
Miris, Bocah 5 Tahun di Cengkareng 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya

EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak

Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.

Baca Selengkapnya
Korban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Korban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya