Kejari Denpasar: Berkas Agustay sudah lengkap
Dengan di P-21, pelimpahan tahan II diminta segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Berkas Agustay Handamay (25), tersangka pembunuh Angeline akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kajaksaan Negeri Denpasar atau P-21. Dengan di P-21, pelimpahan tahan II diminta segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Tim Jaksa Peneliti dibawah kordinasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, membenarkan adanya surat pernyataan P21 dengan tersangka Agustay, kasus pembunuhan terhadap Angeline CM (8).
"Hari ini kami telah mengirim pernyataan P21 kepada pihak penyidik Polresta Denpasar. Dengan demikian, kami tinggal menunggu penyerahan tahap II, berkas berserta tersangkanya," ujar Maha Agung, dihubungi Rabu malam (2/9) di Denpasar Bali.
Dirinya juga menyebutkan bahwa surat berhentinya dilakukan penelitian terhadap berkas Agus, dan dinyatakan P-21 adalah Selasa kemarin. Namun baru bisa diserahkan tadi Rabu (2/9).
Kata Maha Agung, pasal yang disangkakan masuk dalam berkas adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara; pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan.
Lanjutnya, bahwa dalam berkas juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak yang berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak, jungto pasal 80 ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar."
Agar pelimpahan tahap II cepat dilakukan penyidik Polresta Denpasar, dikatakan Maha Agung kalau dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik tersangka Agus.
"Kita sudah koordinasi soal kapan kesiapan penyidikan akan limpahkan tersangka Agus. Pastinya, kami sudah siap," tegas Maha Agung, menyudahi. "Tunggu saja, pasti dikabarin saat pelimpahan tahap II," imbuhnya.
Baca juga:
Masih diteliti, berkas kasus pembunuhan Angeline masih belum rampung
Berkas tak kunjung kelar, pengacara Margriet minta gelar perkara
Penyerahan berkas Margriet ke Kejati Bali kado 100 hari Angeline
Polda Bali limpahkan kembali berkas Margriet ke Kejati Bali
Doa bersama ratusan siswa SD kenang 100 hari kepergian Angeline
Kenang 100 hari Angeline, ratusan siswa SDN 12 Sanur tabur bunga
100 hari Angeline: Denpasar doa bersama, Banyuwangi potong kambing