Penyerahan berkas Margriet ke Kejati Bali kado 100 hari Angeline
Merdeka.com - Penyerahan berkas perkara tersangka Margriet Christina Magawe (60) oleh pihak penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Bali merupakan Kado buat 100 hari Angeline. Hal ini disampaikan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pendamping hukum P2TP2A Siti Sapurah mengaku sangat senang dengan kabar dilimpahkannya berkas tersangka Margriet. Dirinya berharap berkas yang sudah digabungkan ini cepat bisa menjadi P-21 karena sudah dianggap cukup kuat untuk diajukan ke persidangan.
"Ya saya dengar baru dilimpahkan. Semoga cepat pihak Kejati memprosesnya dan berkas penggabungan ini bisa di P-21," kata Sapurah, Kamis (27/8) di Denpasar, Bali.
Dia juga meyakinkan dengan pelimpahan ini, tidak lagi ada salah paham antara pihak Polda Bali dengan Kejati Bali. Sebab, pada kesempatan sebelumnya Kapolri melalui Kabid Humas Polda Bali menyebutkan kalau berkas Margriet sudah dilimpahkan pada 13 Agustus lalu. Padahal itu belum dilimpahkan oleh Penyidik dan justru baru kemarin dilimpahkan.
"Pastinya sekarang tidak lagi saling menutupi. Pelimpahan ini merupakan kado buat 100 hari Angeline," tambahnya.
Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan juga membantah, bahwa pelimpahan berkas perkara P-19 tersangka Margriet dilakukan pada 13 Agustus lalu.
"Justru baru ini dilimpahkan, makanya saya heran dan kroscek kembali ke penyidik," ungkapnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya