LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan terima SPDP Kasus Prostitusi Artis, Ada Nama Tersangka Vanessa Angel

Dalam SPDP yang telah dikirim polisi ke Kejaksaan, ada lima nama yang disebutkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi artis ini. Kelima tersangka itu terdiri dari empat orang muncikari dan satu orang artis.

2019-01-25 15:58:58
Prostitusi Artis
Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi artis dan model kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, Kejaksaan tinggal menunjuk jaksa untuk meneliti berkas kasus itu.

Dalam SPDP yang telah dikirim polisi ke Kejaksaan, ada lima nama yang disebutkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi artis ini. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menyebut, kelima tersangka itu terdiri dari empat orang muncikari dan satu orang artis.

Keempat muncikari itu adalah, ES, TN, F dan W. Sedangkan untuk satu artis yang disebut adalah VA alias Vanessa Angel. "Ada lima nama tersangka dalam SPDP," bebernya (25/1).

Advertisement

Sunarta menambahkan, untuk selanjutnya, pihaknya akan segera menerbitkan P16, penunjukan jaksa untuk meneliti perkara atau kasus itu.

Untuk diketahui, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Penggerebekan kala itu berlangsung di dalam sebuah kamar hotel di kota pahlawan pada Sabtu (5/1) siang.

Selain mengamankan Vanessa Angel, polisi juga membawa seorang model majalah dewasan berinisial Avriellya Saqqilla. Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

Advertisement

Rencananya, keenam artis itu akan diperiksa. Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS. Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka. Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni ES, TN, F dan W. Sedangkan dua orang muncikari lain dinyatakan masih buron.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.