LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan Temukan Aliran Dana Korupsi Program Jasmas ke Anggota DPRD Surabaya

"Indikasi (aliran dana) ke rekening pribadi itu ada. Hal itu sedang digodok oleh tim penyidik," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi.

2019-07-04 10:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menemukan adanya dugaan aliran dana kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya Tahun Anggaran (TA) 2016 ke sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengatakan, indikasi soal aliran dana program Jasmas yang telah menjerat satu terdakwa dan satu tersangka anggota DPRD Surabaya itu didapati dari hasil penyidikan.

"Indikasi (aliran dana) ke rekening pribadi itu ada. Hal itu sedang digodok oleh tim penyidik," ujarnya, Kamis (4/7).

Advertisement

Terkait dengan temuan itu, pihaknya pun memikirkan upaya untuk melakukan pemblokiran rekening beberapa anggota dewan yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Dia menjelaskan, aliran dana Jasmas tersebut berkaitan dengan fee 15 persen dari Agus Setiawan Jong yang kini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pihaknya bakal melakukan pemanggilan beberapa saksi dari anggota DPRD yang sebelumnya juga sempat diperiksa. Namun, saat ditanya soal siapa yang bakal dipanggil dalam dekat, Dimaz belum bisa memberikan bocoran.

Advertisement

"Kita belum bisa menjawab. Kita masih menggodok untuk memanggil yang terdekat dulu lah. Secepatnya kita panggil," terang Dimaz.

Dia melanjutkan, pemanggilan para saksi diperlukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain usai penetapan anggota DPRD Surabaya Sugito sebagai tersangka pekan lalu. Sesaat usai ditetapkan tersangka, Sugito langsung menjalani penahanan.

Penetapan tersangka terhadap Sugito ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan terdakwa Agus Setiawan Jong.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat tahun anggran 2016. Satu terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ) sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp 4,9 miliar.

Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Pebruari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.

Pada Kamis (27/6) lalu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito. Politisi Hanura itu diduga menerima aliran dana program Jasmas.

Selain Sugito, ada 5 anggota DPRD lainnya yang juga pernah di periksa oleh penyidik kejaksaan. Diantaranya adalah, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan yang juga politisi dari partai Gerindra dan Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat, anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti.

Baca juga:
Menpan RB Sebut 3.250 ASN Dipecat karena Terlibat Korupsi
Suap Limbah Sawit, 4 Anggota DPRD Kalteng Divonis 4-5 Tahun Penjara
Jurus Kemenkum HAM Cegah Tindak Pidana bagi Korporasi
KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II ke Luar Negeri
KPK Geledah Kantor Pengacara yang Terlibat Suap Aspidum Kejati Jakarta Barat

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.