Terdakwa yang juga anggota nonaktif DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan (kiri), Borak Milton (kedua kiri), Edy Rosada (duduk) dan Arisavanah (duduk, kanan) saat sidang putusan dugaan suap terkait pencemaran limbah sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu Borak Milton dan Punding dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan sementara Edy Rosada dan Arisavanah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.