Kejaksaan Telusuri Aliran Pungli Dana Insentif Pajak BPPKAD Pemkab Gresik
Pengembangan kasus pungli di BPPKAD Gresik ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar ekspose atas kasus tersebut.
Dugaan kasus pungutan liar (pungli) uang insentif jasa pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, terus dikembangkan oleh Kejaksaan. Pasalnya ada dugaan aliran dana pungli tersebut, tidak dinikmati sendiri oleh tersangka.
Pengembangan kasus pungli di BPPKAD Gresik ini diakui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar ekspose atas kasus tersebut.
"Sudah kita lakukan gelar ekspose. Tidak menutup kemungkinan bila ditemukan bukti lain, tentu akan kita kembangkan ke tersangka lain," ujarnya, Sabtu (19/1).
Hal senada diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika. Ia menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang telah menetapkan M Muktar, Sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Pemkab Gresik sebagai tersangka ini.
Sunarta menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan temuan uang Rp 537.152.339 di dalam brankas tersangka.
Pendalaman tersebut, terkait dengan berapa lama modus pemotongan itu berlangsung, dan kemana saja aliran uang pungli tersebut.
"Jadi, insentif dana jasa pungut pajak yang seharusnya diterima pegawai, dipotong sebesar 10 hingga 30 persen. Lalu hasil potongan itu dikumpulkan jadi satu dan diserahkan ke tersangka," terangnya.
Sebelumnya, pemotongan uang tersebut, cukup bervariasi, tergantung dari jabatan masing-masing pegawai. Dari hasil pemeriksaan, didapati data, untuk staf dipotong 10%, pejabat setingkat kasi 20% dan pejabat setingkat kabid 30%.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah menangkap M Muktar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor BPPKAD Pemkab Gresik pada Rabu (16/1) lalu.
Selain ditetapkan tersangka, M Muktar juga langsung ditahan oleh jaksa di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim.
Tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas kantor Dinas BPPKAD pemkab Gresik sebesar Rp 537.152.339. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk, dan dokumen.
Baca juga:
Sekretaris BPPKAD Gresik Potong Insentif Anak Buah Hingga Terkumpul Rp 500 Juta
Jadi Tersangka Pungli Rp 500 Juta, Sekretaris BPPKAD Gresik Ditahan
Sejumlah Pejabat BPKAD Gresik Terkena OTT Saat Bagi-Bagi Uang Rp 537 Juta
Kejaksaan Gerebek BPPKAD Pemkab Gresik, Lebih dari Rp 500 Juta Disita
Satgas Saber Pungli Lakukan OTT 8.424 Kasus dalam Dua Tahun
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Cianjur Rp 1,5 miliar