LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan Medan periksa kelengkapan berkas pembunuh dosen UMSU

"Selama seminggu ini akan kami teliti dahulu perkara itu apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap," ujarnya

2016-08-07 11:29:00
pembunuhan sadis
Advertisement

Kejaksaan Negeri Medan masih terus memeriksa kelengkapan berkas perkara tersangka RS, mahasiswa yang membunuh Hajah Nurain Lubis (57), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Saat ini, berkas perkara masih diteliti oleh pihak kejaksaan.

"Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Medan itu sedang diteliti, Bila masih belum lengkap, akan dikembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri seperti dilansir dari Antara, Minggu (7/8).

Berkas perkara mahasiswa itu, menurut dia, dilimpahkan Polresta Medan pada Selasa (2/8). Berkas tersebut sudah diterima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

"Selama seminggu ini akan kami teliti terlebih dahulu perkara itu apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap," ujar Bobbi.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial RS membunuh dosennya sendiri Hj. Nurain Lubis (57) di dalam kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut, Senin (2/5).

Kapolresta Medan Kombes Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan bahwa pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau.

Menurut dia, terdapat tujuh luka sayatan di bagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu.

Tersangka RS, mahasiswa semester VII FKIP UMSU itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga:
Gara-gara tiga bungkus biskuit, pasangan ini tewas dipenggal
Dukun Wayan Suaka pembantai keluarga polisi akan dieksekusi mati
Marah mie ditumpahkan, pria ini cekik sang pacar hingga tewas
Pelaku pembunuhan balita NNA menjalani 43 adegan rekonstruksi
Andi dibunuh dan dibakar karena tagih utang Rp 3 juta ke PU
Pembakar mayat di Serpong dibekuk, motif sakit hati ditagih utang

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.