Kejaksaan Gerebek BPPKAD Pemkab Gresik, Lebih dari Rp 500 Juta Disita
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Gresik) melakukan penggerebekan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1) sekitar pukul 15.50 WIB. Uang lebih dari Rp 500 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan, disita dari brankas di kantor tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Gresik) melakukan penggerebekan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1) sekitar pukul 15.50 WIB. Uang lebih dari Rp 500 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan, disita dari brankas di kantor tersebut.
"Saat itu tim menerima informasi, bahwa ada kegiatan orang berkumpul untuk menyerahkan sejumlah uang di kantor BPPKAD Pemkab Gresik," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Senin (14/1).
Dia menambahkan, dari keterangan sementara, uang yang terkumpul merupakan uang jasa insentif. Namun, belum didapat keterangan asal muasal uang insentif tersebut.
Hanya saja, tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas sebesar Rp 537.152.339. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Barang bukti yang turut diamankan selain uang adalah, catatan, flash disk, dan dokumen," ujarnya.
Baca juga:
Kembalikan Sembilan Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Bantah Membangkang Amanat UU
Kembalikan Sembilan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dinilai Tak Patuh UU
Jaksa Agung Kembalikan Sembilan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Motor Jaksa Dilindas, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Dramatis
Kejari Jakpus dan Bank Mandiri Hadirkan Pembayaran Tilang Non Tunai
Selama 2018, 14 Jaksa Kejati Jabar Dicopot Karena Tidak Profesional