Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembalikan Sembilan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dinilai Tak Patuh UU

Kembalikan Sembilan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dinilai Tak Patuh UU Menkumham dan Jaksa Agung rapat kerja dengan Komisi III DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengembalikan sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM. Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Jaksa Agung beralasan, sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, sudah saatnya Presiden dan DPR memanggil sekaligus mengevaluasi kinerja Jaksa Agung dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Sebab, kesekian kalinya kembali menolak menindak lanjuti berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Komnas HAM.

Dia menegaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tertuang dalam TAP MPR serta Undang-undang. Penolakan untuk menyidik kasus HAM masa lalu sama dengan menolak amanat undang-undang. Karena itu, presiden dan pimpinan DPR harus memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait pengembalian berkas-berkas kasus HAM masa lalu.

"Kemudian memerintahkan Jaksa Agung untuk mereview keputusan tersebut serta melakukan penyidikan. DPR bertanggungjawab untuk memberikan usulan pembentukan pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden. Bila dua lembaga tinggi negara ini tidak mengambil langkah, maka akan sulit disangkal bahwa sikap ketidakmauan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu juga mencerminkan sikap Presiden dan DPR RI," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers yang diterima Jumat (11/1).

Sejak awal tahun 2000, Komnas HAM telah beberapa kali melimpahkan berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ke Jaksa Agung. Kecuali untuk berkas Timor-Timur dan Tanjung Priok, institusi tersebut selalu mengembalikan berkas dengan dalih formal maupun kurangnya bukti yang memadai walaupun keputusan pengembalian tersebut dilakukan tanpa melalui proses penyidikan.

Menurut Usman Hamid, seharusnya Jaksa Agung melakukan penyidikan terlebih dahulu berkas-berkas tersebut. Kemudian proses penyidikan-lah nantinya yang akan mengkonfirmasi apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan Jaksa Agung cukup atau tidak untuk membawa kasus-kasus HAM masa lalu tersebut ke pengadilan HAM. Jika tidak, maka undang-undang memberi korban sebuah hak untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan. Selama ini, Jaksa Agung tidak pernah mau memulai penyidikan dan memutuskan hasil dari penyidikan tersebut sehingga korban tak memiliki kepastian hukum.

Dia menilai, keputusan Jaksa Agung mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah bentuk ketidakpatuhan pada perintah Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terlebih Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan keluarga korban pada bulan Mei tahun lalu berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Ini sangat menyakitkan buat korban. Apalagi ada kesan terus dibiarkan oleh Presiden dan DPR meski jelas-jelas Jaksa Agung wajib melaksanakan perintah Undang-undang dengan menindaklanjuti berkas Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Prasetyo menjelaskan, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pun telah diminta menggelar seminar dengan menghadirkan pakar hukum, aktivis HAM dan akademisi untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat.

"Sama-sama kita lihat benar tidak yang dikatakan kejaksaan belum lengkap. Kami terbuka, tidak ada gunanya menutup-nutupi," tutur Prasetyo.

Dia menegaskan, penanganan pelanggaran HAM berat bukan hanya satu pihak saja. Misalnya, hanya Kejaksaan Agung, Komnas HAM atau pemerintah, melainkan juga DPR.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya