Kejaksaan Agung tunjuk 13 jaksa teliti kasus Ahok diduga nista agama
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum dibawa ke pengadilan, berkas akan diteliti 13 jaksa.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum dibawa ke pengadilan, berkas akan diteliti 13 jaksa.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad. Semua jaksa itu ditunjuk langsung Kejaksaan Agung untuk menangani berkas tersebut.
"Kami menunjuk ada 13 orang. Masing-masing 10 Kejagung, 3 Kejati DKI Jakarta dan 1 Kejari Jakut," ucap Noor Rachmad.
Dijelaskan dia, ke 13 jaksa itu nantinya akan mengecek berkas Ahok sudah memenuhi syarat apa belum untuk dibawa ke pengadilan. Noor Rachmad yakin penelitian berkas perkara Ahok tidak akan memakan waktu lama.
"Melihat dari proses penangani perkara dan melewati ekspose terbuka dan kami meyakini apa yang dihasilkan penyidik Polri ini kami enggak lama melakukan penelitian," pungkasnya.
Baca juga:
Bareskrim serahkan berkas perkara kasus Ahok ke Kejaksaan Agung
Berkas kasus Ahok yang dilimpahkan ke Kejagung setebal 826 halaman
DPR khawatir ada masalah baru usai Tito larang salat Jumat di jalan
Polri optimis berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap & bisa disidang
Jadi tersangka, Buni Yani minta diperlakukan sama dengan Ahok
Buni Yani kecewa ditetapkan tersangka penghasutan berbau SARA
Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok