LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung tetap usut dugaan korupsi PT VSI meski kalah praperadilan

Putusan praperadilan belum menyentuh substansi perkara.

2015-09-29 17:53:46
Kejagung salah geledah
Advertisement

Kejaksaan Agung menyatakan terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003 lalu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, putusan praperadilan belum menyentuh substansi perkara.

"Jadi ada upaya lanjut yang dilakukan penyidik. Upaya apa tunggu nanti putusan saya dapat putusan secara tertulis," kata Widyo Pramono usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Widyo Pramono mengatakan, proses hukum tidak akan berhenti meski sidang praperadilan telah mengabulkan permohonan PT VSI. Meski kalah dalam sidang praperadilan, ia mengaku menghormati putusan hakim tunggal Ahmad Rivai yang mengabulkan permohonan yang diajukan PT VSI.

"Nanti dulu saya dapat putusan dulu. Ini proses, proses tidak berhenti sampai disitu. Masih banyak jalan lain ke Roma. Nanti kita pelajari kasus ini," ujar dia.

Sementara di kesempatan lain, Eko Sapta Putra kuasa hukum PT VSI meminta Kejagung menghentikan penyelidikan lantaran sidang praperadilan telah menyatakan penggeledahan yang dilakukannya tidak sah. Apalagi Kejagung juga diminta untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita.

"Menyambut baik putusan hakim sebagian dikabulkan. Penggeledahan kan membutuhkan ijin yang spesifik apa yang digeledah dan disita, tapi faktanya tidak sesuai tempatnya, ya harusnya penyidikan dihentikan," kata Eko.

Baca juga:
Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T
Kejagung kalah di sidang praperadilan melawan PT Victoria Securitas
Kasus cessie BPPN, Kejagung siap tetapkan tersangka
Sidang praperadilan kasus penggeledahan kantor PT VSI oleh Kejagung
Kasus BPPN, PN Jaksel tolak permohonan PT Adyaesta Ciptatama
Ditantang Jaksa Agung, alasan PT Victoria ajukan praperadilan
Tak hadir praperadilan kasus salah geledah, Kejagung rugi sendiri

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.