LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Terima 2 Berkas Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Kejaksaan Agung telah menerima dua berkas perkara atas nama inisial tersangka BBP dan tersangka MYH. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan pemberitaan bohong tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

2019-01-22 20:28:26
Surat Suara
Advertisement

Kejaksaan Agung telah menerima dua berkas perkara atas nama inisial tersangka BBP dan tersangka MYH. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan pemberitaan bohong tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan pihaknya telah menerima dua berkas dari Bareskrim Polri pada 17 Januari 2019.

"Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1).

Advertisement

Saat ini, Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum akan melakukan penelitian terhadap dua berkas perkara milik BBP dan MYH.

"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materiil," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi melakukan penyelesaian berkas terhadap tersangka BBP terkait kasus hoaks 7 kontainer yang berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP sendiri ditangkap pada 7 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah.

Advertisement

"7 kontainer saat ini fokus penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan kejaksaan agung terkait rencana pelimpahan berkas. Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami lewat analisis jejak digital dulu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (15/1).

Selain itu, pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pemberkasan terhadap BBP yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Secepat mungkin, hari ini dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Maka tim koordinasi proaktif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Baca juga:
Polri Terjunkan 64 Ribu Personel Amankan Pencetakan Surat Suara Pemilu 2019
Polisi Ungkap Motif Bagus Sebar Hoaks Surat Suara Tecoblos: Ingin Buat Gaduh
Pemilu, KPU Siapkan 2 Persen Surat Suara Cadangan
Melihat Cara KPU Cek Kualitas Surat Suara Pilpres 2019 Usai Dicetak
KPU RI Cetak Kertas Suara Pemilu 2019: Kali Ini Tidak Hoaks!

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.