Kejagung telisik unsur korupsi Setnov dalam kasus catut nama Jokowi
Setya Novanto diduga meminta saham dalam perpanjangan kontrak freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki unsur korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam negosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport.
"Kita sedang mempelajari apa indikasi korupsinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (18/11).
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pihak terlapor mengatakan, tidak patut anggota DPR meminta saham ke PT Freeport dengan dalih saham itu akan diberikan ke Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Dalam transkrip pembicaraannya terdengar ada lobi-lobi yang dilakukan dalam renegosiasi perpanjangan kontrak. Beberapa pembicaraan ikut menyebutkan nama Luhut Panjaitan, Darmo dan pengusaha berinisal R.
Baca juga:
Setnov mendadak batal konpers terkait kasus pencatutan nama Jokowi
Utusan Sudirman Said serahkan rekaman Setnov dengan Bos Freeport
MKD gandeng Bareskrim cek original rekaman pencatutan nama Jokowi
Setelah MKD verifikasi, rekaman Jokowi dicatut dikirim ke Bareskrim
Kenapa bukti rekaman pencatutan nama Jokowi baru diserahkan ke MKD?
Bukti rekaman pencatutan nama Jokowi diserahkan ke MKD DPR
Warga NTT dibikin malu kasus Setya Novanto, desak KPK segera usut