Kejagung telaah berkas laporan terhadap ketua KPK
Kejagung telaah berkas laporan terhadap ketua KPK. Agus Rahardjo sebelumnya dilaporkan oleh sekelompok orang mengaku mahasiswa yang tergabung dalam Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menjabat Ketua LKPP.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, berkas laporan terhadap ketua KPK Agus Rahardjo masih ditelaah pihaknya. Agus Rahardjo sebelumnya dilaporkan oleh sekelompok orang mengaku mahasiswa yang tergabung dalam Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menjabat Ketua LKPP.
"Sedang didalami. Saya katakan bahwa laporannya cukup banyak, tebal," kata Prasetyo di Cafe Leon, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Prasetyo memastikan, pelaporan yang menjerat Agus Rahardjo itu tidak akan merusak mitra kerja Kejaksaan dan KPK. Sebab, kedua lembaga tersebut berada pada koridor berbeda dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) masing-masing.
"Tidak dong. Kenapa harus merusak? KPK melaksanakan tugasnya, Kejagung dengan tugas, Polri dengan tugasnya," kata dia.
Politikus Partai Nasdem ini menambahkan, jajarannya juga akan mendalami apakah laporan tersebut memiliki kepentingan politis. "Ya itu justru yang kami lihat nanti," singkatnya.
Baca juga:
Jokowi diminta tak tinggal diam terhadap pelemahan KPK
Fahri Hamzah minta KPK tak takut soal usulan pembekuan sementara
PDIP ditantang bekukan pansus angket KPK
Hubungan KPK dan Polri kembali panas, Kapolri sentil kepemimpinan Agus Rahardjo Cs
Sekjen PDIP: Pansus angket tidak untuk bubarkan atau bekukan KPK
Wapres JK: Pemerintah ingin pertahankan bahkan memperkuat KPK
Hadir launching buku Bamsoet, Kapolri guyon KPK tidak ada