LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Tangkap PNS Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku, Buron Sejak 2012

hasil penyidikan NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam atas dana desa dan alokasi dana desa Negeri Administratif Tobo, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1.400.000.000.

2022-01-20 14:18:49
Buronan Kejaksaan
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Seram Bagian Timur, Maluku Tahun Anggaran 2016-2018, berinisial NA (39).

"Identitas tersangka yang diamankan, berinisial NA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Leonard menjelaskan Tersangka NA ditangkap di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/1) malam. Penangkapan dilakukan karena NA ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tidak datang memenuhi panggilan tersebut

Advertisement

Sehingga, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal Bantuan Pemantauan/Penangkapan NA yang karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

©2022 Merdeka.com

Advertisement

"Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka," ujar Leonard.

Saat ini, Tersangka NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022.

Adapun dalam perkara ini, NA yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Werinama yang juga pernah menjabat selaku Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018 diduga melakukan korupsi dana desa.

Dimana berdasarkan hasil penyidikan NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam atas dana desa dan alokasi dana desa Negeri Administratif Tobo, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018 dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp1.400.000.000.

"Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leonard.

Baca juga:
Nekat Korupsi Dana Desa, Begini Nasib Oknum Kepala Desa di Pamekasan
Diduga Tilep Dana Desa Rp154 Juta untuk Bayar Utang, Kades di Cirebon Diciduk Polisi
Banyak Kepala Desa Terjerat Kasus Korupsi, Ini Solusi dari Ridwan Kamil
Terkendala Dokumen, Dana Desa di Jayawijaya Baru Cair 60 Persen
Eks Kades di Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp119 Juta
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Bendahara Desa di Seruyan Ditahan Kejari

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.