LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Sudah Terima Surat Penyidikan Munarman Dari Densus 88

Leonard menyebut bahwa SPDP itu diterbitkan oleh tim penyidik Densus 88 tertanggal 15 April, dan baru diterima pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 21 April 2021.

2021-05-05 21:35:44
Munarman Ditangkap
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekjen FPI Munarman.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama Tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya Rabu (5/5).

Leonard menyebut bahwa SPDP itu diterbitkan oleh tim penyidik Densus 88 tertanggal 15 April, dan baru diterima pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 21 April 2021.

Advertisement

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/ Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," terang Leonard.

Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Polisi menyebut Munarman ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan di Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) kemarin.

"Sudah, dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Advertisement

Oleh sebab itu, Ramadhan menegaskan, penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri terhadap Munarman menerapkan standar penangkapan terduga teroris.

"Dalam hukum ada azaz persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tutupnya.

Baca juga:
Dari Seminar Berujung Penangkapan
Operasi Bakda Asar
Kuasa Hukum Tegaskan Tudingan Terhadap Munarman Cerita Lama
Ketua Cyber Indonesia Sebut Hasil Penggeledahan Kuatkan Indikasi Teroris ke Munarman
Pengamat Sebut Penangkapan Munarman Jadi Pintu Masuk Bersihkan Paham Ekstrimis
Ini Alasan Polisi Belum Izinkan Pengacara Jenguk Munarman

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.