LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Rabu, 18 Sep 2024 01:00:20
kejagung
Jampidum Asep Nana Mulyana (Antara)
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui pengajuan restorative justice (RJ) dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, Jawa Tengah, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, disetujuinya restorative justice terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika setelah dilakukan sejumlah pertimbangan yang menjadikan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan.

Ia menyatakan ada sejumlah alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

Advertisement

Kemudian lanjut Asep, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode "know your suspect" (transaksi keuangan dan cara hidup tersangka) tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

"Selain itu tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Tidak hanya itu, Asep juga menyatakan, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

"Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika," ujarnya.

Advertisement

Untuk itu, Asep meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif pedoman jaksa agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Berita Terbaru
  • BRI Peduli Bangun PLTS di Bandung Barat, Langkah Nyata Terangi Desa dan UMKM
  • Indonesia-India Bakal Teken Sejumlah MoU di Tengah Kunjungan PM Narendra Modi
  • Tunggu Konfirmasi Iran, Menlu Sugiono dan Ketua MPR RI akan Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei
  • Konsep Pelatihan Sarjana Penggerak Diubah dan Keselamatan Peserta Jadi Prioritas
  • Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Jadi Tonggak Sejarah Baru
  • kejagung
  • narkoba
  • restorative justice
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dedi Rahmadi
D
Reporter Dedi Rahmadi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.