Kejagung sebut berkas kasus korupsi penjualan kondensat sudah P21
Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara atas kasus korupsi penjualan kondensat sudah lengkap (P21). Kasus itu sendiri melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan, kasus yang merugikan negara hingga mencapai USD 2,716 miliar atau sekitar Rp 38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alhamdulillah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Lebih lanjut, dia menuturkan, berkas yang telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU dari tiga orang tersangka yang sudah dibagi menjadi dua.
Berkas perkara pertama atas milik mantan Kepala BP Migas atas nama tersangka Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas atas nama tersangka Djoko Harsono. Lalu, untuk berkas perkara yang kedua itu dengan tersangka mantan Direktur Utama TPPI atas nama Honggo Wendratno.
"Dua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.
Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.
Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Baca juga:
Setuju dengan politisi PDIP, Fadli Zon sebut Jaksa Agung jangan dari partai politik
Saat PDIP merasa jadi korban politisasi Kejaksaan Agung
Trimedya Panjaitan sebut ada politisasi dalam tubuh Kejaksaan Agung
Kejagung klaim sepanjang 2017 selamatkan duit negara sebesar Rp 977 M
Jaksa Agung sesalkan Buni Yani tak ditahan