Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sesalkan Buni Yani tak ditahan

Jaksa Agung sesalkan Buni Yani tak ditahan Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku bersyukur atas vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Vonis itu diberikan setelah perbuatan Buni Yani mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

"Bahwa Buni Yani, ternyata Alhamdulillah Hakim sependapat dengan saya. Bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kejahatan dan melanggar UU ITE," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Namun, Prasetyo menyayangkan putusan Hakim M Saptono yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Buni Yani dihukum 2 tahun penjara dan ditahan dengan denda Rp 100 juta.

"Hanya waktu itu JPU saya menuntut 2 tahun serta perintah untuk ditahan dan denda Rp 100 juta, tapi putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan," ujarnya.

Prasetyo mengungkapkan pihaknya membuka peluang mengajukan banding. Namun hal itu masih menunggu langkah hukum dilakukan Buni Yani.

"Kita tunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengupayakan upaya banding, JPU-nya pun mengupayakan banding juga. Supaya kalau mereka Kasasi JPU masih bisa melakukan Kasasi, jadi masih panjang waktunya. Bagi kita semuanya sudah selesai meskipun kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang putusan itu dilakukan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11) siang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP