Kejagung Periksa Istri Mantan Kadiv Investasi PT Asabri Terkait Dugaan Korupsi
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dari empat orang yang diperiksa tersebut salah satunya yaitu isteri dari tersangka IWBS selaku mantan Kadiv Investasi PT Asabri.
"Saksi yang diperiksa AI selaku Istri Tersangka IWBS, REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen, AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management dan EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management," kata Eben dalam keterangannya, Kamis (11/2) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukannya ini untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujarnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWBS selaku Kadiv mantan Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Baca juga:
Sandiaga Bakal Gandeng KPK dan BPK Awasi Penyaluran PEN untuk Pariwisata
8 Petugas Dinas Pariwisata Buleleng jadi Tersangka Penyelewengan Dana PEN
KPK Selisik Modifikasi Mobil Edhy Prabowo Pakai Uang dari Eksportir Benur
Kejati NTT Tangkap 2 Tersangka Terkait Penjualan Aset di Labuan Bajo
Realisasi Pengadaan Ikan Arwana Capai Rp1,13 M, Kadis Sebut Libatkan 18 Perusahaan