LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2017

Kejagung memeriksa sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KONI tahun 2017. Empat orang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/12).

2020-12-02 10:48:58
kejaksaan agung
Advertisement

Kejagung memeriksa sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KONI tahun 2017. Empat orang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/12).

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Tim Penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi. Hal ini dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.

“Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017,” kata Hari dalam keterangan persnya, Rabu (2/12).

Advertisement

Empat saksi tersebut yakni, Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah, Direktur CV. Sinar Rizky, Eny Kusyati, Direktur CV. Karya Berkarya, Farouk Arsid. Terakhir, Pengemudi di Kemenpora, Toni Prasetyo.

Diketahui, kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000.

Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25.000.000.000 (Rp25 miliar) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.

Advertisement

Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif). Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyidikan, bahkan Menpora Imam Nahrawi telah dijebloskan ke penjara.

Baca juga:
Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI
Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Aspri Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Polres Cimahi Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI KBB
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Suap ke Pejabat Kejagung dan BPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.