Polres Cimahi Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI KBB
Merdeka.com - Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimintai keterangan oleh penyidik Polres Cimahi. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp10 miliar yang masih dalam penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan kasus ini didalami setelah ada laporan pada Agustus lalu. Ia menjelaskan, pemanggilan dua pengurus Koni tersebut berstatus saksi.
Pihak kepolisian masih belum bisa menyimpulkan bagaimana kasus penyelewengan dana hibah tersebut. Selain pengumpulan keterangan saksi, fokusnya saat ini memeriksa dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan.
"Sudah dua orang saksi yang kami periksa. Unit Tipikor masih mendalami dugaan Tindak pidana korupsi yang terjadi di KONI dengan memanggil saksi-saksi di internal KONI," kata Yohannes, Sabtu (4/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Sekertaris KONI Kabupaten Bandung Barat Lili Supriatna menegaskan bahwa dugaan kasus penyelewengan dana hibah itu tidak benar. Pihak Koni ia sebut sudah memberikan keterangan kepada polisi.
"Tuduhan itu jelas tidak benar, kesaksian kepada kepolisian sudah kami berikan. Yang jelas agar beritanya tidak simpang siur, tunggu saja rilis dari kami," ucap dia, singkat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah satunya dari Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Gantole, Dadang Kardus menyatakan KONI KBB menjanjikan bahwa pencairan dana hibah tahap II akan diberikan pada bulan Juli 2020.
"Dari anggaran Rp 10 miliar dana hibah Pemkab Bandung Barat, sejauh ini anggaran yang sudah dicairkan baru sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa dana hibah tidak diketahui kejelasannya," ucap dia.
Anggaran yang sudah cair, digunakan untuk pembayaran tahap pertama insentif khusus (insus) sebesar Rp 825 juta, pembayaran insentif Pelatkab dan Pelatda PON sebesar Rp 970 juta, dan Dana Operasional Cabang Olahraga (DOP) sebesar Rp1,2 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnya