Kejagung minta terpidana mati tidak buat gaduh
Kejagung mempersilakan pihak terpidana mati menyampaikan berbagai argumen terkait eksekusi mati tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pihak terpidana mati tidak membuat polemik baru dengan menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum. Terpidana mati seharusnya membuat pembelaan saat menjalani kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
"Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silakan. Sudah jauh dari itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Senin (25/7).
Ditegaskan Noor Rachmad, pernyataan-pernyataan dari para terpidana mati tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan. Apa lagi, keputusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkracht.
Kendati begitu, pihak Kejagung mempersilakan pihak terpidana mati menyampaikan berbagai argumen terkait eksekusi mati tersebut. Dia menilai, pernyataan tersebut hak dari setiap orang termasuk terpidana mati.
"Biar saja, itu hak merekalah memunculkan itu," tandas Noor Rachmad.
Sebelumnya, kuasa hukum Saut Edward Rajagukguk menuding ada ketidakadilan dalam proses hukum dalam sidang kliennya Zulfiqar pada 2005 lalu. Saut menduga kejanggalan kasus pada kliennya tampak sejak awal pengusutan perkara dilakukan 2004 hingga akhirnya kliennya mendapat hukuman mati pada Juni 2005.
Setelah diganjar hukuman mati, kuasa hukum dan Zulfiqar pun terus melakukan perlawanan selama 11 tahun. Meski tidak lagi mendapat kesempatan mengajukan peninjauan kembali, Saut tetap berharap pemerintah dapat membebaskan kliennya dari hukuman mati.(mdk/hhw)