LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung masih tunggu kelengkapan berkas Novel dari Bareskrim

Kasus tersebut masih dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

2015-05-05 14:01:09
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian pencuri sarang burung walet yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus tersebut masih dalam penyidikan di Bareskrim Polri.

"Kita kasih kesempatan ini masih ranahnya penyidikan, kita kasih akses seluas-luasnya kepada penyidik soal kasus ini. Kita akan menunggu sampai penyidikan selesai. Kalau sudah lengkap silakan ke sini," kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Tony memastikan jika berkas tersebut telah lengkap pihaknya akan langsung diproses oleh jaksa penuntut umum. Namun Tony meminta berkas penyidikan tersebut terlebih dulu dilengkapi Bareskrim Polri.

"Ketika berkas itu sudah dinyatakan lengkap nantinya oleh penuntut umum akan dilakukan penuntutan. Nanti akan kami proses dengan cepat," tandas Tony.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap pencuri sarang burung walet saat dirinya menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 silam. Penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses penyidikan dihentikan untuk sementara.

Hal itu menyusul kisruh KPK-Polri usai menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi simulator SIM. Kasus ini kembali mencuat menyusul ketegangan antara KPK dan Polri usai menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi dan dugaan rekening gendut.

Baca juga:
Serangan balik Novel Baswedan usai diciduk Bareskrim Polri
JK apresiasi Novel Baswedan soal pengajuan praperadilan
'Apakah penangkapan Novel Baswedan untuk penegakan hukum?'
Kuasa hukum Novel: Penyidik Polri membangkang ke Jokowi dan Kapolri
Kuasa hukum desak Kapolri audit kinerja penyidikan Novel
Tak gila harta, Novel hanya tuntut Polri ganti rugi Rp 1

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.