Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Novel: Penyidik Polri membangkang ke Jokowi dan Kapolri

Kuasa hukum Novel: Penyidik Polri membangkang ke Jokowi dan Kapolri Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tim kuasa hukum penyidik KPK, Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menilai penahanan kliennya yang dilarang oleh Presiden Joko Widodo merupakan pembangkangan. Hal itu terlihat perlakuan penyidik Polri terhadap Novel Baswedan.

"Fakta bahwa apa yang diperintahkan oleh Presiden dan apa yang diperintahkan oleh Kapolri itu beda dengan apa yang dilakukan penyidik, itu adalah bukti dari pembangkangan," jelas Muji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Pihaknya juga menilai tidak adanya koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim atas penangkapan Novel Baswedan. Kabareskrim dianggap telah melawan perintah Kapolri dan Presiden Jokowi.

Dia menyatakan, Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden. Atas hal itu perlu, disarankan ada tindakan yang tegas terhadap mereka.

"Atas fakta pembangkangan itu, kapolri dan Presiden seharusnya melakukan tindakan. Tindakan apa terserah mereka. Jadi kami tunggu saja," tutupnya.

Seperti diketahui, Novel digelandang penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (1/5) dini hari dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut menyusul status tersangka atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 lalu.

Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP