LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Limpahkan Hasil Penyidikan Perkara Korupsi Pengadaan Budidaya Jagung

Leonard menjelaskan awal mula penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2019 terkait pengadaan fasilitasi penerapan budidaya jagung pada dinas pertanian dan perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera.

2021-05-11 21:32:00
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung telah melimpahkan proses penyidikan kasus dugaan tindakan korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (11/5).

Kemudian, Leonard menjelaskan awal mula penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2019 terkait pengadaan fasilitasi penerapan budidaya jagung pada dinas pertanian dan perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera.

Advertisement

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut naik tingkat pada proses ke tahap penyidikan.

"Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021," ujarnya.

Dari proses penyidikan yang kembali dilanjutkan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat hingga akhirnya telah ditetapkan empat orang tersangka.

Advertisement

Diantaranya, Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan, Tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.

"Akibat perbuatan Para Tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sementara sebesar Rp. 22.107.513.852," jelasnya.

"Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya," tutup Leonard.

Baca juga:
Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos Covid-19
PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah Rp11 Miliar, Eks Ketua KONI Bengkulu Ditangkap
Saksi Sebut Eks Mensos Juliari Tentukan Isi Paket Bansos Covid-19 senilai Rp270.000
MA Kabulkan PK Djoko Susilo, KPK akan Minta Salinan Putusan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.