LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Dampingi Refocusing Anggaran Covid-19

Katanya, kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Dalam hal ini, sejak 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota.

2020-05-09 06:04:00
kejaksaan agung
Advertisement

Jaksa Agung RI Burhanuddin, langsung menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha untuk melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah. Instruksi ini usai dilakukan rapat kabinet Paripurna pada Rabu (6/5) lalu.

"Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pedata dan Tata Usaha Negara dengan memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (8/5).

Katanya, kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Dalam hal ini, sejak 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota.

Advertisement

"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan atau pendampingan refocusing anggaran Covid-19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp7.388.324.119.818," bebernya.

"Bisang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing," sambungnya.

Atas hal itu, Burhanuddin mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik sesuai ketentuan dan jangan ada yang menyalahgunakan kewenangannya.

Advertisement

"Para Jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi," pungkasnya.

Baca juga:
Kejagung Periksa 7 Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
Setia Untung Arimuladi Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung
Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon II dan III di Seluruh Indonesia
Kejagung Periksa Pejabat PT Danareksa Terkait Kasus Korupsi
Jaksa Agung Segera Lantik Setia Untung Arimuladi jadi Wakilnya
Kejagung Periksa 5 Saksi dari OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.