Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon II dan III di Seluruh Indonesia
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat Eselon II dan Eselon III. Tidak hanya di lingkungan Kejaksaan Agung, tapi juga di Kejaksaan Tinggi dan Negeri.
Rotasi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan itu, M Roskanedi yang sebelumnya menjabat Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen Kejaksaan Agung kini menjabat sebagai Sekretais Jaksa Agung Muda lntelijen.
Idianto yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar kini menjabat posisi yang sebelumnya ditempati oleh Roskanedi. Lalu, untuk posisi yang ditinggalkan Idianto kini dijabat oleh Erbagtyo Rohan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, rotasi jabatan mulai dari jabatan Koordinator, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Biro, Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur dan Inspektur.
"174 yang meliputi jabatan Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi, Asisten, Kepala Sub Direktorat, Inspektur Muda atau Kepala Bagian dan Kepala Bidang Di Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Dia menuturkan, Jaksa Agung berpesan agar setiap alih tugas, mutasi, dan promosi tidak sekadar dipandang sebagai rutinitas dan kegiatan seremonial.
"Namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan," ujarnya.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa jabatan, kewenangan, dan kedudukan sebagai kesempatan baik dan terhormat sebagai ladang pengabdian. Sehingga bisa melakukan yang terbaik.
"Agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sambungnya.
Pengajuan, penentuan dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan memperhatikan berbagai aspek. Mulai dari prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas. Ini merupakan syarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi.
"Guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaJenderal lulusan terbaik rekan seangkatan Kasad Maruli kini tambah bintang di pundak. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya