Kejagung cekal dua tersangka pengadaan mobil listrik
Pencekalan tersebut dilakukan untuk membantu mempercepat proses penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencegahan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk bepergian keluar negeri. Pencekalan tersebut dilakukan untuk membantu mempercepat proses penyidikan.
"Sudah dicekal dua tersangkanya, minggu lalu sudah pencekalannya, saat ini sedang berproses," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Turin menjelaskan jika pencekalan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan untuk menghindari dua tersangka melarikan diri dari proses pemeriksaan yang masih berjalan.
"Ini juga biar mereka enggak kabur keluar negeri, kalau kabur repot nantinya," pungkasnya.
Pada kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Sebelumnya, Turin juga mengatakan jika pihaknya akan menjemput paksa kedua tersangka tersebut jika tidak lagi datang memenuhi panggilan seperti hari ini.
Baca juga:
Belum disita, mobil listrik Dahlan Iskan dibiarkan rusak di Unbraw
Mobil listrik 'Alpard' hasil sitaan dipajang di Kejagung
Jadwal diralat, Dahlan Iskan tidak jadi diperiksa Kejagung hari ini
Ini mobil listrik proyek Dahlan Iskan yang disita Kejagung
Kejagung sita 8 mobil listrik eks KTT APEC terkait kasus korupsi
Kejagung ancam percepat bui dua tersangka korupsi mobil listrik
Kasus korupsi mobil listrik, Kejagung sita 10 mobil buatan Ahmadi