Kejagung cek kembali soal putusan kasasi eks Dirut TVRI
Dalam kasus ini, menurut putusan Mahkamah Agung (MA) mantan dirut TVRI tersebut bersalah melakukan korupsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto akan memeriksa perbedaan nomor registrasi pada kasus korupsi Sumitha Tobing. Dalam kasus ini, menurut putusan Mahkamah Agung (MA) mantan dirut TVRI tersebut bersalah melakukan korupsi.
"Yang jelas Kejaksaan cuma menerima satu surat (perintah eksekusi), nanti kita cek lagi," kata Andhi kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (28/05)..
Andhi mengaku pihaknya akan terus memantau putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nomer registrasi perkara Sumitha di MA adalah nomor 857 saat pertama kali didaftarkan. Namun belakangan ada surat keputusan bernomor 856, yang memutus Sumitha Tobing bersalah. Terpidana 18 bulan atas korupsi pengadaan alat TVRI itu pun enggan mengaku bersalah atas perbedaan nomor registrasi tersebut.
Sumitha adalah salah satu dari sekian banyak terpidana kasus korupsi, yang belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan. Mantan dirut TVRI itu juga beberapa kali menghindar dari panggilan eksekusi, dengan alasan yang sama.(mdk/lia)