Kejagung belum putuskan bakal cabut banding vonis Ahok
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya khususnya pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait kelanjutan dari upaya banding jaksa penuntut atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum mendapat laporan dari jajarannya khususnya pihak Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait kelanjutan dari upaya banding jaksa penuntut atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya belum dapat laporan dari Jampidum, sedang dikaji lagi," kata Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (26/5).
Prasetyo mengatakan saat ini perkara Ahok sebenarnya ada di tangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Jaksa sudah selesai," ujar dia.
Kendati begitu, mantan politikus Partai NasDem ini menuturkan bila pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan lanjut apa tidaknya upaya banding jaksa penuntut tersebut.
"Kita masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apalah kita harus tetap lanjut atau tidak," ucap Prasetyo.
Dia juga menyampaikan kejaksaan masih memiliki waktu untuk berpikir sebelum vonis Ahok diputus Pengadilan Tinggi sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut.
"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus Pengadilan Tinggi. Ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali," pungkas Prasetyo.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi DKI belum bisa putuskan penangguhan penahanan Ahok
Memaknai langkah Ahok mencabut banding di pengadilan
Rhoma Irama: Ahok cabut banding artinya mengaku bersalah
Begini isi surat pengunduran diri Ahok kepada Jokowi
Jika jaksa juga cabut banding, vonis Ahok sudah inkracht
Jaksa belum cabut banding, PT DKI segera tentukan hakim kasus Ahok